humas@polbin.ac.id +62 821 8886 9969
LAYANAN KEUANGAN MAHASISWA

Bantuan & Keringanan UKT

Solusi pembiayaan pendidikan bagi mahasiswa aktif yang mengalami perubahan kemampuan ekonomi agar tetap bisa kuliah hingga wisuda.

Lihat Opsi Bantuan

Kebijakan Keringanan UKT

POLBIN menyadari bahwa kondisi ekonomi keluarga mahasiswa dapat berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, kami menyediakan mekanisme peninjauan ulang Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Mahasiswa yang orang tua/wali-nya mengalami penurunan kemampuan ekonomi (misal: PHK, pensiun, meninggal dunia, atau usaha pailit) dapat mengajukan permohonan keringanan. Kebijakan ini hadir untuk memastikan tidak ada mahasiswa yang harus Cuti atau Drop Out (DO) hanya karena masalah biaya semester.

Periode Pengajuan:
Biasanya dibuka 1 bulan sebelum jadwal pembayaran UKT semester baru dimulai.

Opsi Bantuan Tersedia

Penurunan Grade

Pemindahan kelompok UKT ke nominal yang lebih rendah secara permanen atau sementara sesuai hasil verifikasi data terbaru.

Cicilan/Angsuran

Fasilitas pembayaran UKT yang dapat diangsur 2-3 kali dalam satu semester untuk meringankan beban cashflow.

Bantuan UKT Kemendikbud

Program bantuan pemerintah khusus membayar UKT bagi mahasiswa terdampak bencana/pandemi (Sesuai Kuota).

Penundaan Bayar

Izin perpanjangan tenggat waktu pembayaran bagi yang sedang menunggu pencairan dana/gaji orang tua.

Alur Pengajuan Keringanan

1
Ambil Formulir

Download di Siakad atau ambil di Bagian Keuangan.

2
Lengkapi Berkas

Lampirkan bukti pendukung penurunan ekonomi.

3
Wawancara

Verifikasi data dengan tim validasi/Wakil Direktur II.

Persetujuan

SK Keringanan terbit & tagihan di Siakad berubah.

Dokumen Pendukung Wajib
  • Surat Permohonan Orang Tua (Bermaterai).
  • Slip Gaji Terbaru / Surat Ket. Penghasilan Desa.
  • Surat PHK / Keterangan Pensiun / Kebangkrutan (Jika ada).
  • Rekening Listrik 3 Bulan Terakhir.
  • Foto Kondisi Rumah (Depan, Ruang Tamu, Dapur).
Mau Dapatkan Beasiswa UKT?

Silakan konsultasi dengan kami.

hubungi Kami